Solusi Lengkap untuk
Setiap Kebutuhan Legal Anda

Dari pendirian perusahaan hingga pengurusan sertifikat tanah — semua kami tangani dengan profesional dan transparan.

Legalitas Usaha

Kami menangani seluruh kebutuhan hukum pendirian, perubahan, perizinan, hingga penutupan badan usaha Anda. Semua proses dilakukan secara profesional sesuai regulasi yang berlaku.

PT Perorangan

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang dapat didirikan oleh satu orang sesuai UU Cipta Kerja. Solusi ideal untuk wirausaha dan UMKM yang ingin memiliki badan hukum resmi.

Estimasi: 7–14 hari kerja

PT Umum

Pendirian Perseroan Terbatas dengan dua pemegang saham atau lebih. Pilihan terbaik untuk bisnis skala menengah hingga besar yang membutuhkan struktur hukum yang kuat.

Estimasi: 10–21 hari kerja

CV (Commanditaire Vennootschap)

Pendirian CV — badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Cocok untuk usaha kecil dan menengah yang membutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan.

Estimasi: 5–10 hari kerja

Yayasan

Pendirian yayasan untuk keperluan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Kami membantu proses pendaftaran resmi di Kemenkumham hingga mendapatkan status badan hukum.

Estimasi: 14–21 hari kerja

Firma

Pendirian Firma — persekutuan antara dua pihak atau lebih yang menjalankan usaha di bawah satu nama bersama. Ideal untuk profesi hukum, akuntansi, dan konsultansi.

Estimasi: 7–14 hari kerja

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Pengurusan NIB melalui sistem OSS — identitas tunggal bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia secara legal.

Estimasi: 1–3 hari kerja

OSS RBA (Perizinan Berusaha)

Pengurusan perizinan usaha berbasis risiko (Low, Medium, High Risk) melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan instansi pemerintah terkait.

Estimasi: 3–14 hari kerja

Perubahan Akta / Direksi / Saham

Pengurusan perubahan akta perusahaan, pergantian susunan direksi/komisaris, penambahan atau pengalihan saham, serta perubahan anggaran dasar lainnya.

Estimasi: 14–30 hari kerja

Penutupan / Pembubaran Perusahaan

Proses pembubaran dan likuidasi badan usaha secara resmi dan legal, termasuk penyelesaian kewajiban, pencabutan izin, dan penghapusan dari daftar perusahaan.

Estimasi: 30–90 hari kerja

Pertanahan

Layanan pengurusan sertifikat tanah dan hak atas tanah yang komprehensif. Kami bekerja sama dengan Notaris/PPAT dan ATR/BPN untuk memastikan keabsahan setiap dokumen pertanahan Anda.

Balik Nama Sertifikat

Proses pengalihan kepemilikan sertifikat tanah dari nama penjual ke nama pembeli setelah transaksi jual beli melalui AJB di PPAT. Kami urus dari A sampai Z.

Estimasi: 30–90 hari kerja

Pemecahan Sertifikat

Pemecahan satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru dengan batas dan luas yang lebih kecil. Diperlukan untuk pengembangan kavling atau warisan.

Estimasi: 30–60 hari kerja

Penggabungan Sertifikat

Penggabungan dua atau lebih sertifikat tanah yang bersebelahan menjadi satu sertifikat baru. Mempermudah pengelolaan dan meningkatkan nilai properti Anda.

Estimasi: 30–60 hari kerja

Turun Waris

Pengurusan peralihan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris yang sah berdasarkan hukum. Kami bantu prosesnya mulai dari penetapan ahli waris hingga penerbitan sertifikat baru.

Estimasi: 60–120 hari kerja

Roya (Hapus Hak Tanggungan)

Penghapusan beban Hak Tanggungan (HT) pada sertifikat tanah setelah pelunasan kredit atau hutang kepada kreditur. Proses roya di BPN untuk mengosongkan catatan HT.

Estimasi: 14–30 hari kerja

AJB (Akta Jual Beli)

Pembuatan Akta Jual Beli tanah di hadapan PPAT sebagai syarat sah peralihan hak atas tanah. Kami koordinasikan seluruh proses termasuk pengecekan sertifikat dan pajak.

Estimasi: 7–14 hari kerja

Pengurusan SHM

Pengurusan Sertifikat Hak Milik — bukti kepemilikan tanah terkuat menurut hukum Indonesia. Kami bantu proses pengajuan, pengukuran, hingga terbitnya SHM.

Estimasi: 90–180 hari kerja

Pengurusan HGB

Pengurusan Hak Guna Bangunan — hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu. Ideal untuk properti komersial dan developer.

Estimasi: 60–120 hari kerja

Pengecekan Sertifikat

Verifikasi keaslian dan status sertifikat tanah di kantor BPN untuk memastikan sertifikat bebas sengketa, tidak dalam jaminan, dan valid sebelum transaksi.

Estimasi: 3–7 hari kerja

Penanganan Tanah Hilang / Sengketa

Bantuan hukum untuk kasus sertifikat tanah yang hilang, rusak, atau dalam sengketa. Kami koordinasikan proses penerbitan sertifikat pengganti dan mediasi sengketa.

Estimasi: Menyesuaikan kasus

Konversi Girik ke SHM

Proses pengakuan dan konversi hak tanah girik (Letter C / Petok D) menjadi Sertifikat Hak Milik yang diakui secara resmi oleh hukum. Amankan tanah warisan Anda.

Estimasi: 180+ hari kerja